• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI Lampung

Opini:  R20 dan Urgensi Fikih Baru

mui-prov by mui-prov
2 November 2022
in MUI Lampung, MUI Provinsi
0
opini:- r20-dan-urgensi-fikih-baru
37
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 R20 dan Urgensi Fikih Baru
Prof. H. Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D
Rektor UIN Raden Intan Lampung dan Penjabat Ketua PWNU Lampung

Pemimpin agama dan sekte-sekte dari Negara-negara anggota G20 akan mengikuti forum R20 atau Religion of Twenty 2022 di Bali. Forum ini memanfaatkan posisi presidensi Indonesia tahun ini. Meski demikian, R20 juga mengundang para pemimpin agama dari negara lain di luar G20 sehingga total ada 32 negara. Jumlah peserta mencapai 464 undangan dan sebanyak 170 di antaranya dari luar negeri yang berasal dari lima benua. Narasumber yang dihadirkan berjumlah 40 orang yang juga dari lima benua. Peserta R20 adalah para pemimpin agama dan sekte yang di belakangnya berdiri para pengikut jutaan atau puluhan juta orang. Forum R20 ini pertama kali digagas oleh KH Yahya Cholil Staquf atau sering disapa Gus Yahya begitu dia terpilih menjadi Ketua Umum PBNU di Provinsi Lampung akhir Desember 2021. PBNU kemudian menggandeng Muslim World League atau Rabithah Alam Islami  yang berpusat di Saudi Arabia sebagai co-host.

Forum ini didesain secara khas berbeda dengan pertemuan, seminar, atau konferensi internasiolnal lainnya. Para peserta akan mengekspresikan berbagai problem di dalam agama dalam menghadapi berbagai problem kemanusiaan global dan pemecahannya. Topik utama forum R20 ini adalah bagaimana upaya para pemimpin-pemimpin agama dan sekte-sekte untuk menjadikan agama berhenti sebagai bagian dari masalah dan mulai menjadi bagian dari solusi persoalan dunia. Sebab, saat ini, masalah di beberapa wilayah seperti Afrika Barat, India, Asia Tenggara, dan Timur Tengah masih berakar pada agama. Oleh karena itu, perlu ada kesepakatan bersama di antara para pemimpin agama supaya agama bisa menjadi solusi bagi berbagai masalah global di berbagai bidang, termasuk masalah pluralisme, ekonomi, politik dan bidang-bidang lainya. Agama bisa menyediakan inspirasi spiritual untuk mencari jalan keluar dari berbagai masalah global.

Artikel Terkait  Sambut Ramadan, MUI Bantaeng Akan Gelar Orientasi Muballigh Muda

Humanisme Agama

Indonesia sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan forum R20 ini sangat tepat dan harus menjadi momentum perumusan kesepakatan atau bahkan fikih baru untuk perdamaian dunia, memutus fobia terhadap agama-agama. Ini juga sejalan dengan Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut pluralisme. Mulai dari suku, budaya, bahasa, hingga agama dan kepercayaan. Toleransi telah menjadi atribut sehari-hari bagi setiap penduduknya untuk dapat hidup damai dan berdampingan. Namun faktanya, baik di Indonesia maupun belahan dunia lainnya masih ada rasa was-was, rasa curiga, diskriminasi dan intoleransi sesama anak bangsa. Praktik fobia terhadap agama masih saja terjadi. Islamofobia tidak dapat dipisahkan dari problema prasangka terhadap orang muslim dan orang yang dipersepsi sebagai muslim. Sedangkan prasangka anti muslim didasarkan pada sebuah klaim bahwa Islam adalah agama inferior dan bisa mengancam eksistensi adat istiadat dalam sebuah masyarakat. Praktik fobia terhadap agama sebenarnya sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini yakni dalam konteks Negara modern. Jika terus dilanggengkan maka akan menyebabkan perpecahan bangsa dengan mengatasnamakan agama.

Perkembangan zaman yang semakin pesat tentu menjadi tantangan bagi semua agama, termasuk sekte-sekte di dunia. Sebagai entitas dan sumber inspirasi penganutnya, pemangku agama dan sekte harus perlu merespon dengan cepat demi terwujudnya peradaban baru di tengah peradaban global. Peradaban merupakan suatu komposisi dari beberapa elemen yang kompleks seperti nilai-nilai, budaya, sampai kepada tatanan sosial politik yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Maka dari itu, perlu rumusan atau kesepakatan baru dalam rangka untuk perdamaian antar umat beragama di dunia. Sebab, selama ini, umat selalu menghadapi isu-isu yang itu-itu saja dan sangat tidak produktif. Energi seakan habis tercurah untuk memberikan komentar, pemahaman dan penjelasan terkait hal tersebut. Sehingga, umat beragama sudah saatnya untuk naik kelas. Umat Islam harus lebih humanis dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Begitu juga dengan umat agama lain.

Artikel Terkait  HIKMAH HALAQAH: Pentingnya Keyakinan

Humanisme agama harus semakin tumbuh dan subur dan dikobarkan setiap pemangku agama di tengah oase  gersangnya nilai-nilai kemanusiaan di seantero dunia. Pertarungan raksasa geopolitik antara Amerika Serikat dan China, antara Arab Saudi dan Iran dan antara Rusia dan Ukraina, telah menjadikan dunia terbelah dan telah mengikis nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian. Selain itu, muncul juga gerakan-gerakan ekstremis yang kemudian menjadi beban dunia Islam semakin berat.  Jika dunia terpecah belah tentu peradaban manusia tidak akan bisa bertahan lama. Sehingga harus ada solusi yang serius untuk semua agama. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi setiap pemangku agama. Saatnya masyarakat harus mengakhiri politik identitas. Setiap anak bangsa harus hidup rukun, toleran, gotong-royong, dan tepo seliro lagi. Di berbagai Negara, termasuk Indonesia masih terjadi energi yang tertumpahkan akibat polarisasi politik. Maka dari itu, semua harus kembali kepada kerukunan dan kemanusiaan. Perbedaan cara pandang jangan sampai memutus persaudaraan sesama anak bangsa.

Mengakhiri Konflik

Konflik yang terjadi di berbagai Negara hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia tentang mahalnya harga sebuah perdamaian. Sebagai bangsa religius yang menjunjung tinggi nilai agama maka sudah menjadi kewajiban agama dijadikan sumber inspirasi dalam menyemai perdamaian, bukan sebaliknya, agama dijadikan sebagai alat untuk menghalalkan perpecahan. Kecintaan dan pemahaman terhadap agama tentunya berkolerasi dengan kecintaan terhadap kemanusiaan dan perdamaian. Baik agama samawi maupun agama ardi yang ada di dunia sejatinya membawa pesan perdamaian dan anti-kekerasan, sehingga sudah semestinya menjadikan agama sebagai pedoman perdamaian.

Perselisihan yang muncul di berbagai negara banyak dipicu oleh kepentingan politis dan kurangnya rasa menghargai terhadap perbedaan, termasuk salah dal am memahami agama. Sehingga, setiap pemeluk agama harus banyak belajar dari berbagai konflik yang ada di berbagai negara. Jangan sampai masyarakat mudah diadu domba. Karena di era post-truth dan media sosial saat ini masyarakat cenderung sering terlibat kepada perselisihan dan praktik intoleransi yang kerap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kebiasaan saling menghujat, saling mengklaim kebenaran membuat ruang publik menjadi bising dan panas. Maka dari itu, konflik ini harus segera diakhiri dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Setiap pemeluk agama dan sekte perlu memahami dan menjalankan nilai-nilai agamanya secara moderat. Sedangkan para pemangku agama dan sekte harus duduk bersama untuk merumuskan kesepakatan baru demi tercapainya perdamaian dunia.





Artikel Terkait  Opini: Literasi Digital Generasi Muda sebagai Upaya Membangun Peradaban Dunia
Tags: MUI Lampung
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia