Meluruskan Takfir
Oleh: HM Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat
Wakil LBM PWNU DKI
Marbot Rumah Daulat Buku (Rudalku)
Persoalan pengkafiran (takfir) adalah salah satu persoalan besar karena membawa dampak yang serius. Ketika seorang muslim dituduh kafir, maka konsekwensi adalah ia halal darah dan harta bendanya. Karena itu maka persoalan pengkafiran masuk ke dalam salah satu persoalan besar yang harus mendapatkan perhatian serius.
Ironisnya, menurut pendapat yang masyhur pengkafiran tersebut lahir pertama kali dari kalangan Khawarij. Sebuah kelompok yang juga disebut sebagai orang-orang yang rajin membaca Al-Qur`an dan tekun beribadah. Namun mereka gagap dalam menafsirkan Al-Qur`an sehingga menghasilkan tafsir yang keluar dari koridor yang dikehendaki Al-Qur`an itu sendiri.
Parahnya, mereka malah menanggap bahwa tafsirnya adalah yang paling benar sehingga menafikan tafsir-tafsir lain. Semua pandangan yang berseberangan dengan pandangan mereka dianggap salah-sesat-keliru sehingga harus dibrangus. Dan mereka bersikap seolah-olah orang yang paling zuhud dan khusu’. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarhu Shahih al-Bukhari (Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1379 H, juz, XII, h. 283): “Mereka (Khawarij) disebut juga al-qurra` (para pembaca Al-Qur`an dan ahli ibadah) karena kesungguhan mereka dalam membaca Al-Qur`an dan ketekunannya dalam beribadah. Hanya saja mereka mentakwil (menafsirkan) Al-Qur`an keluar dari apa yang dimaksudkan Al-Qur`an itu sendiri, menganggap pendapatnya paling benar, dan bersikap zuhud dan khusu` yang dibuat-buat dan tampak dipaksakan”
Dalam pandangan Islam, aksi pengkafiran terhadap sesama muslim adalah sangat terlarang. Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Riyadl ash-Shalihin-nya mengumpulkan hadits-hadits yang menunjukkan keharaman mengkafirkan sesama muslim. Hadit-hadits tersebut kemudian dijadikan satu bab tersendiri, yaitu bab tahrimu qaulihi li muslim: ya kafir (bab keharaman seorang muslim mengatakan hai kafir kepada muslim yang lain). Di antaranya adalah hadits berikut ini; “Ketika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘hai kafir’ maka kalimat tersebut akan kembali ke salah satu di antara keduanya, apabila hal tersebut sebagaimana yang ia katakan, jika tidak maka akan kembali kepada dirinya (si pengucap)” (Muttafaq ‘Alaih)
Hadits ini memberi peringatan kepada kita agar tidak sembarangan memvonis orang lain dengan vonis kafir. Sebab, jika tertuduh tersebut tidak benar, maka akan menjadi senjata makan tuan. Bahkan larangan untuk mengkafirkan sesama muslim secara sharih juga dapat kita lihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra (lihat: Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Abu al-Qasim ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, tahqiq: Hamdi bin ‘Abd al-Majid as-Salafi, Maushul-Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam, cet ke-2, 1404 H/1983 M, juz, XII, h. 272). “Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda, tahanlah diri kalian (menyerang) ahli la ilaha illallah, jangan kalian mengkafirkan mereka karena suatu dosa. Karena orang yang mengkafirkan ahli la ilaha illallah maka ia lebih dekat kepada kekafiran”
Menurut Abdurrauf al-Munawi dalam Faidl al-Qadir (Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1415 H/1994 M, juz, V, h. 12), maksud dari ahli la ilaha illallah dalam hadits tersebut adalah orang-orang yang mengatakan la ilaha illallah muhammad rasulullah, meskipun apa yang ada dalam hatinya tidak diketahui. Dan mengkafirkan mereka tidak diperbolehkan meskipun dosa yang dilakukannya adalah dosa besar seperti membunuh, zina, dan mencuri. “mereka adalah orang-orang yang mengucapkan la ilaha illallah, artinya mengucapkan dengan dibarengi syahadat yang kedua (muhammad rasulullah) meskipun apa yang ada dalam hatinya tidak diketahui. (Jangan kalian mengkafirkan mereka karena suatu dosa) yang mereka lakukan meskipun itu dosa yang paling besar seperti membunuh, zina, dan mencuri”
Penjelasan Abdurrauf al-Munawi tersebut mengandaikan bahwa seorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat (muslim) meskipun ia melakukan dosa besar tidak serta merta boleh dicap kafir. Karena konsekwensi logis dari vonis kafir adalah kehalalan darah dan hartanya.
Padahal harta dan darah orang muslim itu adalah sesuatu yang diharamkan bagi siapapun kecuali memang ada ada alasan yang dibenarkan. Keharaman harta dan darah orang muslim telah ditegaskan sendiri oleh Rasulullah saw dalam khutbah pada haji wada` (haji perpisahan). “Sungguh, hari yang paling agung kesuciannya adalah hari ini, bulan yang paling agung kesuciannya adalah bulan ini, dan negeri yang paling agung kesucianya adalah negeri ini. Sungguh, darah dan harta kalian itu haram atas kalian seperti kesucian hari ini, bulan ini, dan negeri ini….” (Lihat ath-Thahawi, Syarh Ma’ani al-Atsar, tahqiq: Muhammad Zuhri an-Najjar dan Muhammad Sayyid Jad al-Haq, Bairut-Alam al-Kutub, cet ke-1, 1414 H/1994 M, juz, IV, h. 159).
Karena itulah maka doktrin anti pengkafiran terhadap sesama muslim menjadi doktrin yang sangat penting dalam teologi ahl as-sunnah wa al-jama’ah dan menjadi salah ciri khas dari mereka. Imam Abu al-Hasan Asy’ari dalam al-Ibanah ‘an Ushul ad-Diyanah (Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005 M, h. 17) sebagai teolog ahl sunnah wa al-jama’ah dengan tegas menyatakan: “Kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahli kiblat, sebab dosa yang dilakukannya sepanjang mereka tidak menganggap halal seperti zina, mencuri, dan meminum khamr”
Dalam konteks ini, Imam Ghazali dalam al-Iqtishad fi al-I’tiqad (Jeddah-Dar al-Minhaj, 2008 M, h. 308) mengingatkan kepada kita agar berhati-hati dan berusaha sebisa mungkin menghindari untuk memberikan cap kafir kepada sesama muslim. Bahkan beliau sampai pada kesimpulan bahwa kekeliruan membiarkan seribu orang kafir tetap hidup itu masih lebih ringan ketimpang menumpahkan darah seorang muslim. Hal ini dapat kita lihat dari pernyataan beliau; “Sikap yang sebaiknya diambil oleh pencari kebenaran menghindari dari mengkafirkan orang lain selama ia menemukan jalan untuk menghindarinya. Karena sesungguhnya menghalalkan darah dan harta-benda orang-orang yang shalat menghadap ke kiblat, yang nyata-nyata mengucapkan la ilaha illallah muhammad rasulullah, adalah kesalahan. Sedang kesalahan membiarkan seribu orang kafir tetap hidup itu lebih ringan ketimbang kesalahan menumpahkan darah seorang muslim.”
Dengan demikian, menghindari memberikan vonis kafir kepada sesama muslim menjadi sebuah keniscayaan karena dampak buruk yang ditimbulkan darinya. Oleh karena itu, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (Mesir-Dar al-Wafa`, cet ke-2, 1426 H/2005 M, juz, XIII, h. 31) menyatakan dengan tegas bahwa wajib menghidari mengkafirkan kepada sesama muslim dengan alasan dosa-dosa yang mereka lakukan. Sebab, sesungguhnya pengkafiran adalah termasuk heteredoksi (bid’ah) yang pertama kali muncul dalam Islam.
Prerogatif Allah
Saat ini aksi mudah menuduh sesama muslim yang memiliki pandangan keagamaan yang berbeda makin menguat dan bahkan telah dianggap lumrah. Faham ini diadopsi dan dijadikan sebagai ‘blue print’ oleh apa yang biasa disebut kelompok radikal dan teroris untuk mengenyahkan umat Islam yang tidak sepaham dan akibatnya menjadi ‘istihalah’ dengan menghalalkan darah bagi umat Islam lainnya. Hingga hari ini, paham takfiri tersebut masih menambat paham kalangan umat Islam tertentu dan mereka terus bergerak dengan semangat ‘ghuluw’ atau melampaui batas. Aksi ini sebagai upaya untuk mendiskreditkan mereka yang yang dianggap sebagai lawan. Padahal, menuduh seseorang muslim kafir atau sesat mengakibatkan pandangan bahwa darah dan harta mereka adalah halal.
Aksi pengkafiran tersebut lebih merupakan bentuk kesombongan karena menempatkan kelompok lain sebagai yang salah dan kelompok sendiri sebagai yang benar dan berhak masuk surga. Klaim kebenaran ini jelas bertentangan dengan prinsip ketauhidan. Ketika seseorang mengatakan la ilaha illallah, maka konsekwensi logisnya adalah bahwa tidak ada kebenaran mutlak kecuali kebenaran Allah swt.
Dari sinilah, maka yang paling berhak menentukan apakah seseorang itu kafir atau mukmin, sesat atau tidak adalah Allah swt. “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah Yang Paling Mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya; dan Dia-lah yang Paling Mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. An-Nahl [16]: 125).
Pemahaman atas ayat ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan kepada kita untuk menyeru kepada manusia menuju jalan Allah swt dengan tiga pendekatan sebagaimana yang tersurat dalam ayat tersebut. Sedangkan urusan apakah mereka mendapatkan hidayah dari Allah swt atau tidak bukanlah urusan kita, sebab Allah-lah yang paling tahu siapa yang sesat, tidak mendapatkan hidayah atau mendapatkannya. Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menjelaskan “Pengertiannya bahwa kamu diwajibkan untuk menyerukan (manusia) ke jalan Allah swt dengan tiga cara ini. Adapun persoalan sampainya mendapatkan hidayah tidak ada sangkut pautnya dengan dirimu, karena Allah swt yang paling tahu siapa yang tersesat dan siapa yang mendapatkan hidayah”.
Pendekatan seperti ini mengandaikan bahwa urusan keimaman itu urusan Allah swt sehingga kita tidak bisa sertamerta memiliki kewenangan untuk mengintervensi keimanan seseorang. Jadi, tindakan mengkafirkan kepada sesama muslim jelas menodai apa yang sebenarnya menjadi kewenangan-Nya. Sebab, hanya Allah-lah yang berhak memberikan cap kafir atau mukmin kepada seseorang, itu pun kelak di akhirat.
Sesama muslim adalah saudara, maka kita tidak boleh menzalimi dan menjerumuskan ke dalam kebinasaan. Selama seseorang masih mengatakan “la ilaha illallah muhammad rasulullah”, maka ia tidak layak disebut kafir. Bahkan aksi pengkafiran dan penyesatan juga akan menyumbat kreatifitas dan sikap kritis seorang muslim dalam mengembangkan ajaran agamanya karena khawatir dicap kafir atau sesat.
Di samping itu, aksi pengkafiran dan penyesatan juga akan menimbulkan iklim yang tidak sehat bagi kelangsungan kehidupan keberislaman kita, karena kerapkali menimbulkan rasa saling curiga, permusuhan, kekerasan, dan intoleransi atas nama ajaran Islam. Citra Islam sebagai agama yang toleran dan anti kekerasan tentunya akan ternodai. Untuk menghindarinya mutlak diperlukan kearifan, kesantunan, dan kedewasaan dalam melihat perbedaan, termasuk di dalamnya perbedaan dalam memahami agama atau menafsir teks-teks keagamaan.
Sepanjang umat Islam masih terjebak dalam kubangan doktrin pengkafiran dan aksi pengkafiran terus dibiarkan tumbuh-kembang, maka ketertinggalan umat Islam dari umat lain sangat sulit untuk diwujudkan. Nah, niscaya untuk mengembalikan pengkafiran kepada kewenangan Allah. Dan biarkan apa yang menjadi hak Allah tetap menjadi hak-Nya. Sebab, mengintervensi apa yang menjadi hak-Nya jutsru akan menghantarkan kita ke jurang kesesatan.