TANYAmuisulsel.com -Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya pemberian Nama pada Anak dalam Islam?
Mengingat saat ini ada Permendagri No 73/2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, diatur tidak boleh kurang dari 2 kata dan lebih dari 60 karakter.
Oleh warga 081524395xxx
CATATAN:
Aturan baru pemerintah dimaksud penanya di atas ialah nama paling banyak 60 huruf+spasi dan minimal dua kata.
Aturan juga menganjurkan nama orang tua ditambahkan ke nama anak agar memudahkan pengurusan ke luar negeri.
JAWABAN:
Pemberian nama dalam Islam hendaknya yang memiliki makna yang baik, sebab nama adalah bagian dari doa, dan kelak di akhirat seseorang dipanggil dengan Namanya.
Nabi saw pernah merubah nama seseorang yang disebut Barrah lalu Nabi mengganti dengan Zaenab.
Penamaan satu kata atau lebih boleh saja dilakukan, tidak ada dalil khusus yang melarangnya.
Sebaiknya nama seseorang selalu digandekan dengan nama ayah atau nisbat kepada nenek moyangnya.
Passport yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, biasanya diharuskan terdiri dari tiga suku kata. (*)
The post Nama Anak Tidak Boleh Kurang Dua Kata, Bagaimana Hukum Islam? appeared first on MUI SULSEL.
The post Nama Anak Tidak Boleh Kurang Dua Kata, Bagaimana Hukum Islam? – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.