MUI JATIM – Warga Jawa Timur (Jatim) mendapat insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim. Pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni […]
Artikel Warga Jatim Dapat Gratis Pajak Kendaraan Selama Ramadhan pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.