Muisumut – Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia mengajak sejumlah lembaga penyiaran di tanah air untuk muliakan program siaran, Selasa (1/3).
Ajakan ini disampaikan lewat kegiatan “Halaqah Siaran Ramadhan 1443H/2022M” yang digelar secara hybrid di kantor MUI dan melalui aplikasi zoom.
Lewat kegiatan ini juga berbagai lembaga penyiaran turut diundang mulai dari lembaga penyiaran televisi hingga radio untuk hadir.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, yang turut hadir memberikan sambutannya mengatakan bahwa media memiliki tugas mulia. Kekuatan media juga memiliki kekuatan tersendiri yang bisa membawa pengaruh besar.
“Karena kita tahu bagaimana peran penting media maka di bulan Ramadan nanti jangan sampai keliru. Media punya tugas membenarkan yang benar, apalagi nanti pada bulan suci Ramadhan,” terangnya.
Ajakan MUI untuk memuliakan program siaran ini juga bukan hanya sekadar ajalan. Berangkat dari data sanksi yang dilakukan oleh media.
Hal ini pun dipaparkan secara langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, yang memaparkan sedikitnya ada 13 lembaga penting nyiaran yang mendapat sanksi terkait tayangan di bulan Ramadhan.
“Dari tahun 2018-2021 terdapat data sanksi yang dilakukan para lembaga penyiaran pada bulan Ramadhan. Data sanksi tersebut berkenaan dengan program Sinetron, Talkshow, Variety Show, dan Iklan mendominasi sanksi yang dijatuhkan pada bulan Ramadan,” paparnya.
Mimah pun kembali menyampaikan kepada para lembaga penyiaran untuk turut mengindahkan regulasi, etika, serta peraturan lainnya tentang penyiaran.
“Kalau memang kita benar-benar perhatikan lagi bagaimana regulasinya, etika, serta peraturan yang menyangkut tentang penyiaran harapan kita memang siaran ramadhan nanti bukan sekedar tontonan,” ucapnya.
Ajakan muliakan program siaran di bulan Ramadhan ini juga dilakukan lewat deklarasi komitmen bersama para lembaga penyiaran. Deklarasi dipimpin langsung Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, untuk diikuti sejumlah lembaga penyiaran yang hadir pada kegiatan tersebut. (YLT)