muisumut.com / komisi fatwa
Boneka arwah belakangan menjadi sesuatu yang hangat dibicarakan umat Islam. Bahkan tidak sedikit public figure ikut memamerkan boneka-boneka yang mereka anggap sebagai anak sendiri selayaknya manusia. Pada sebahagian orang Boneka arwah bahkan dianggap memiliki kekuatan magic yang dapat mendatangkan keberuntungan (hoki). Karena itu, banyak pula pertanyaan yang dilontarkan masyarakat terkait boneka arwah. Apakah boneka arwah boleh dimiliki dan diperlakukan selayaknya manusia bahkan dianggap memiliki kekuatan magic yang dapat memberikan pertolongan?
Merespon hal ini, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara pada Ahad, 23 Januari 2022 akan menggelar Muzakarah untuk mengkaji hal tersebut. Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara menyampaikan Kajian kali ini adalah tentang Hukum Spirit Doll (boneka arwah) dari sudut pandang Islam baik secara akidah maupun syariah.
Narasumber yang akan membahas ini adalah Dr. H. Husnel Anwar Matondag, M.Ag selaku wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara. Di sisi lain Topik ini juga dibahas dari sudut pandang Psikologi. Tentang dampak negative bagi kejiwaan manusia terhadap orang-orang yang memiliki boneka arwah dan memperlakukannya selayaknya manusia hidup. Seperti anak misalnya. Topik ini kemudian dibahas oleh narasumber Ahli Psikologi lulusan University of Bristol England United Kingdom yakni Tarmidi, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog.
Untuk itulah Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara melaksanakn kajian Muzakarah dari sisi pandagan akidah dan syariah serta dampak Psikologi yang yang akan disebabkannya.
Menurut Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah, M.H.I bahwa topik ini sengaja diangkat karena sedang menjadi trend dibicarakan banyak orang khususnya di berbagai media sosial. Irwansyah mengatakan, bahwa MUI Sumatera Utara harus tanggap dalam berbagai persoalan keumatan. Atas dasar untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Muzakarah dengan topik ini dilaksanakan. Irwansyah juga menghimbau kepada umat Islam khususnya di Sumatera Utara untuk dapat mengikuti muzakarah ini agar memberikan edukasi secara syari tentang hukum yang terkait dengan spirit doll atau boneka arwah. Agar masyarakat yang punya hobi dapat menyesuaikan hobinya dengan hal-hal yang dibolehkan Agama. Sebaliknya meninggalkan kebiasaaan apapun jika hal itu bertetangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, imbuhnya
Kegiatan muzakarah ini juga akan disiarkan langsung melalui youtube dan facebook Majelis Ulama Indonesia Suamtera Utara, sehingga bagi umat Islam yang tidak punya kesempatan mengikuti langsung dapat melihatnya bahkan setelah acara muzakarah.
kontributor: Irwansyah