oleh :Sekretaris Bidang Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I
Kewajiban Konsumsi Halal !
Konsumsi Halal lagi baik adalah sebuah kemestian. Konsumsi Halal adalah perintah Agama Islam yang langsung disebut dalam Alquran di antaranya surah al-Maidah ayat 88. Kewajiban konsumsi halal adalah perintah Agama. Karena itu, pada prinsipnya umat Islam tidak dibenarkan mengkonsumsi apapun, kecuali yang halal saja. Dari dahulu sampai sekarang persoalan halal haram sering kali diidentikkan dengan pangan saja. Baik itu makanan, maupun minuman. Padahal konsumsi halal tidak hanya terkait hal itu saja, namun pada obat-obatan dan kosmetika yang juga bagian dari konsumsi yang dipakai juga harus halal, tidak boleh yang haram.
Dalam perkembangan teknologi, terkadang samar antara halal dengan haram. Khususnya produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sebab, halal tidak hanya pada zatnya, namun juga pada prosesnya. Di sinilah MUI berperan untuk memastikan itu semua melalui fatwa halal produk yang disidangkan oleh Komisi Fatwa setelah adanya audit yang dilakukan LPPOM MUI.
Audit LPPOM MUI dilakukan oleh orang-orang yang ahli dibidangnya, untuk melihat produk tersebut apakah berasal dari zat yang haram, atau pada prosesnya bersentuhan dengan yag haram. Hasil audit ini kemudian disidangkan di Komisi Fatwa untuk ditetapkan apakah produk tersebut sudah halal, atau belum.
Prosedur kehalalan produk tidak lah sederhana. Melainkan harus melalui tahapan-tahapan uji, termasuk audit lansgung oleh tim LPPOM yang pada hal-hal tertentu juga melibatkan Komisi Fatwa untuk turun langsung melihatnya. Seperti penyembelihan hewan misalnya. Standar halal MUI pun terhadap proses penyembelihan juga mengedepankan kehati-hatian dan upaya untuk keluar dari beda pendapat para ulama(khuruj minal khilaf). Jika dilihat dalam fatwa MUI Nomor : 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal yang memutuskan bahwa : a) Penyembelihan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. b) penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea) dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Jika dibanding dengan fikih klasik khususnya mazhab Syafii bahwa mengucapkan bismillah (asma Allah) adalah hal sunat yang dilakukan pada saat menyembelih. Begitu juga dengan saluran yang dipotong hanya dua saja, yakni saluran makanan(mari’) dan saluran pernafasan (hulqum) sementara untuk dua urat nadi (wadajain) adalah sunat memotongnya. Namun dalam fatwa MUI penyebutan asma Allah saat menyembelih dan memutus dua urat nadi (wadajain) adalah wajib agar sembelihan itu dinyatakan halal standar MUI. Fatwa tentang ini dapat difahami mengedepankan prinsip ihtiyath (kehati-hatian) serta keluar dari khilaf (khusurj minal khilaf), karena ada ulama yang mewajibkan untuk mengucapkan asma Allah dan memotong dua urat nadi.
Mengapa Penting Sertifikasi Halal ?
Fatwa ketetapan halal oleh MUI dalam hal ini Komisi Fatwa adalah dalam upaya untuk memberikan panduan dan kepastian kepada masyarakat tentang halalnya satu produk. Sebab setelah melalui uji, yang berbentuk audit oleh tim ahli maka fatwa halal produk kemudian disahkan. Fatwa halal tidak sederhana. Harus benar-benar pasti baik zat maupun prosesnya, adalah halal. Air minum(mineral) mengapa ada yang disertifikasi? Padahal air kan berasal dari alam. Namun persoalannya tidak sesederhana itu, air yang berasal dari alam, adalah halal sepanjang tidak bercampur dengan yang haram seperti najis. Namun dengan dunia teknologi yang semakin canggih, air minum banyak menggunkan/ melalui proses filterisasi. Nah, dalam proses filter inilah terkadang harus dilihat apakah filter yang digunakan adalah suci atau tidak. Karena jika filternya yang terdiri dari karbon aktif yang menggunakan bahan dasar tidak halal, maka jelas air yag difilter pun tidak halal. Kepastian ini lah yang merupakan bagian penting dari pemeriksaan yang dilakukan LPPOM yang disebut dengan audit.
Otoritas Fatwa MUI?
MUI sebagai Lembaga yang salah satu fungsinya adalah memberikan fatwa hukum terhadap masalah dan persoalan khusus yang berkaitan dengan umat Islam, adalah pemegang “otoritas fatwa” yang hari ini diakui dan diterima oleh umat Islam khususnya di Indonesia. Karena itu, di Komisi Fatwa Ketika satu produk disidangkan akan diputuskan halal jika secara syari Komisi Fatwa melihatnya adalah halal, baik dari sisi zat maupun prosesnya. Fatwa halal MUI juga adalah bagian dari upaya untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam. Dengan adanya sertifikasi halal yang ketetapan halalnya dalah berdasarkan fatwa MUI maka umat terproteksi dari hal-hal yang tidak halal. Semoga kedepan LPPOM semakin kuat dan terus berupaya maksimal dalam rangka untuk memastikan kehalalan suatu produk yang menjadi konsumi umat. []