MUI Jabar masih menangani faham.aliran sesat Baiti Jannati di Cijawura, Kota Bandung, yang dipimpin KH. Abdul Rasyid.
Yayasan Baiti Jannati yang berdiri sejak tahun 2016 ini menyebarkan faham eksklusif yakni tertutup dengan masyarakat, mengaku nabi ke-26 dan memaknai Alquran seenaknya sendiri.
“Konsep kerasulan nabi ternyata Rasyid memahami khataman nabiyyin adalah penyempurna nabi bukan nabi terakhir. Bahkan, Muhammad itu bukan nabi terakhir sebab sampai kapan pun akan tetap ada,” kata Sekretaris Umum MUI Jabar, KH. Rafani Achyar, di kantor MUI Jabar, Jumat 1 Oktober 2021.
Rafani menambahkan, salah satu bukti Rasyid mengaku nabi adalah saat mengucapkan syahadat.
“Syahadat sama tapi kemudian Rasyid menunjuk kepada pengikutnya dengan berjata Rasyid lalu dijawab oleh pengikutnya Rasulullah,” katanya.
Ajaran lain adalah semua jemaah Rasyid bersifat eksklusif sehingga tak boleh menikah dengan orang luar.
“Bahkan, pengikutnya dilarang memakan daging yang tak disembelihnya sendiri. Demikian pula dengan pembagian zakat yang menyederhanakan yakni kalau ada zakat sebesar Rp2 juta, maka dibagikan di kelompoknya sendiri,” katanya.
Masyarakat luar jemaah Baiti Jannati dianggap kafir dan kelompok Baiti Jannati hanya menentukan waktu shalat yang berbeda.
“Misalnya shalat Isya ditentukan di tengah malam dan shalat subuh pagi hari menjelang pukul 06.00,” katanya.
MUI Jabar sendiri mendapatkan banyak bukti kesesatan Yayasan Baiti Jannati baik dari.para pengikut dan mantan pengikutnya.
“Ada juga buku-buku yang diterbitkan Baiti Jannati seperti penentuan waktu shalat. Hasil kajian MUI Jabar ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” katanya.* (sarnapi/komisi komunikasi & informasi)