SALAM MUI
Konsultasi Agama dan Kesehatan Terkait Covid-19
Assalamu’alaikum WR WB
Mohon izin, mau bertanya apa hukum vaksin. Boleh atau tidak seorang Muslim sebenarnya divaksin? Terimakasih
Nama: Muhamad nur
Alamat: Semarang
Pekerjaan: Wiraswasta
Wa’alaikumussalam WR WB
Yth Saudara Muhammad Nur
Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan, yang dalam praktiknya dapat dilakukan melalui upaya preventif agar tidak terkena penyakit, dan di antara upaya preventif tersebut adalah dengan cara imunisasi.
Sedangkan vaksinasi adalah termasuk dalam imunisasi aktif sebagai upaya memicu tubuh mengeluarkan antibodi terhadap penyakit tertentu.
Tentang masalah imunisasi, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016. Berikut ini adalah isi dari fatwa tersebut:
1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu
2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram
4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:
a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;
b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dharar).
Terima kasih. Salam sehat sukses berkah selalu.
Jakarta, 21 Agustus 2021
TIM SALAM MUI
Assalmualaikum WR WB
Semoga pembaca MUIdigital senantiasa mendapat rahmat dan hidayah Allah SWT.
Alhamdulillah, Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia (Gernas MUI) untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Umat membuka layanan konsultasi agama dan kesehatan terkait Covid-19 bertajuk SALAM MUI. Para pembaca bisa melayangkan pertanyaan mel Whatsapp Center: +6281219519529 ( Bit.ly/layanancovidmui ) atau +625880096960 ( Bit.ly/LAYANANCOVIDMUI ). Bisa juga melalui email: salam.muipusat@gmail.com. Beberapa pertanyaan sesuai dengan kebijakan redaksi akan dipublikasikan melalui MUIdigital (mirror.mui.or.id) untuk memperluas syiar.