JAKARTA- Pinjaman Online di tengah era digital menjadi tren di masyarakat kekinian. Kemudahan di dalam meminjam uang, hanya bermodalkan foto dengan KTP, membuat banyak orang terlibat tergiur hingga terjerat ke dalamnya. Lalu bagaimana tinjauan fikih terhadap fenomena pinjaman online tersebut?.
Pinjaman online yang menjanjikan kemudahan – terlebih di era pandemi – dipandang lebih efektif, cepat dan mudah daripada harus bertemu secara langsung di lokasi untuk melakukan transaksi utang piutang.
Dalam rilis OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hingga 22 Januari 2021 terdapat 148 penyedia jasa pinjol yang sudah legal, antara lain seperti, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Toko Modal, Uang Teman dan lainnya.
Namun demikian, sarana modern yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi pinjaman online pada praktiknya menyisakan banyak problem di masyarakat. Mulai dari praktik ribawi seperti bunga pinjaman yang mencekik, ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa bayar hutang, acaman penyebaran rahasia pribadi kepada publik melalui sosial sosial media dan lain sebagainya.
Pinjaman Online Cara Berpiutang dalam Islam
Dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.
Serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i’tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah maupun hukum positif) dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak) dan kewenangan untuk tasharruf (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi. (Baca: Al-Ma’ayir As-Syar’iyah An-Nasshul Kamil lil Ma’ayiri As-Syar’iyah, halaman 57).
Dalam ibarat fikih yang lain disebutkan,
والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ…. وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.
“Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan”.
(Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22)
Meski transaksi pinjamam online (pinjol) hukumnya boleh, akan tetapi orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut;
Pertama, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Quran,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).
Larangan dan kecaman praktik riba disebut dalam banyak hadis Rasulullah, antara lain,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)
Secara lebih rinci agar kita tidak terjebak praktik riba, Habib Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin
Umar al-Masyhur menjelaskan dalam kitabnya,
إِذِ الْقَرْضُ الْفَاسِدُ الْمُحَرَّمُ هُوَ الْقَرْضُ الْمَشْرُوْطُ فِيْهِ النَّفْعُ لِلْمُقْرِضِ هَذَا إِنْ وَقَعَ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ فَإِتْ تَوَاطَآ عَلَيْهِ قَبْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيْ صُلْبِهِ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَقْدٌ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ كَسَائِرِ حِيَلِ الرِّبَا الْوَاقِعَةِ لِغَيْرِ غَرَضٍ شَرْعِيٍّ
“Praktek hutang yang rusak dan haram adalah menghutangi dengan adanya syarat memberi manfaat kepada orang yang menghutangi. Hal ini jika syarat tersebut disebutkan dalam akad. Adapun ketika syarat tersebut terjadi ketika sebelum akad dan tidak disebutkan di dalam akad, atau tidak adanya akad, maka hukumnya boleh dengan hukum makruh. Seperti halnya berbagai cara untuk merekayasa riba pada selain tujuan yang dibenarkan syariat.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 135)
Kedua, jangan menunda membayar hutang. Hukum menunda untuk membayar hutang jika sudah mampu hukum haram.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Nasa’i)
Dalam hadis riwayat Imam Bukhori disebutkan,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ…
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….” (HR. Bukhori).
لأن المعنى أنه يحرم على الغني القادر أن يمطل بالدين بعد استحقاقه بخلاف العاجز
“Makna hadits di atas (“menunda bayar hutang dzolim”) bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar),” (Syekh Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhori, juz 18, hal. 325).
Ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang termasuk perbuatan mulia.
Hakikatnya hutang harus di bayar. Bahkan jika yang berhutangpun sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya. Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang pinjam uang betul-betul tidak bisa melunasi hutangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah [02]: 280).
Dalam hadis disebutkan,
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”(HR. Muslim).
Dalam hadis riwayat yang lain disebutkan perihal pentingnya memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang,
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (كان تاجر يداين الناس، فإذا رأى معسراً قال لفتيانه تجاوزوا عنه لعل الله أن يتجاوز عنا، فتجاوز الله عنه).
“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah membebaskan kita ( dari dosa-dosa dan adzab- ), maka Allah pun membebaskannya”. (Muttafaq ‘Alaih).
Abdul Muiz Ali
Penulis adalah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Pengurus Dewan Syariah Nasional, alumni pondok pesantren Sidogiri Pasuruan Jawa Timur,dan pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum Jakarta.