Selain makanan dan produk kecantikan, kerudung pun kini bisa diberi legitimasi soal kehalalannya. Seperti yang dikeluarkan oleh brand busana muslim Zoya. Label lokal di bawah naungan PT Shafco ini baru saja menyatakan telah mendapatkan sertifikat halal untuk koleksi kerudungnya.
Sertifikat tersebut resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melakukan pemeriksaan sejak 2015 lalu. Mengapa perlu sertifikat halal untuk kerudung?
“Tentu saja perlu sebagai umat muslim wajib menjauhi segala sesuatu yang mengandung unsur non-halal. Selain makanan yang kita konsumsi, pakaian serta hijab yang kita gunakan perlu diyakini apakah kita sudah menggunakan hijab yang halal? Tentu harus ada sertifikat jaminan halal yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu MUI,” papar Sigit Endroyono selaku creative director PT Shafco saat dihubungi Wolipop, Selasa (2/2/2016).
Lalu bagaimana tanggapan MUI tentang hal ini?
Menanggapi sertifikat halal yang diakui Zoya telah dimilikinya, Kepala Bidang Informasi Halal LPPOM MUI Farid Mahmud, SH., mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu karena kini sudah banyak perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mematenkan kehalalannya.
Namun Farid mengatakan belum ada kewajiban untuk setiap produsen memiliki sertifikat halal. Hingga saat ini permohonan tersebut masih dilakukan berdasarkan permintaan produsen terkait.
“Pada dasarnya semua produk konsumsi Indonesia termasuk pangan belum ada kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal jadi mereka yang minta sertifikasi masih sukarela. Namun seiring dengan tuntutan konsumen maka tidak hanya makanan-minuman saja yang minta sertifikat halal tapi juga produk gunaan (selain pangan) banyak yang menghasilkan sertifikat halal,” ungkap Farid saat diwawancarai Wolipop melalui telepon, Selasa (2/2/2016).
Tidak hanya kerudung, Farid juga mengungkapkan produsen sepatu, ikat pinggang, tisu, kertas, hingga perusahaan jasa telah mengajukan pendaftaran sertifikat halal ke MUI.
“Ada laundry, dia menyediakan sabun cuci dan airnya terjamin dari (tidak mengandung) najis. Bahkan pabrik kertas terbesar di Indonesia juga mengajukan sertifikasi halal karena kertasnya digunakan untuk kertas Al-Quran,” ujarnya.
Farid menilai pengajuan sertifikasi halal untuk produk selain makanan dan minuman sudah mulai marak sejak tiga hingga empat tahun belakangan. Banyak produsen yang mulai memperhatikan kehalalan produknya setelah mencuatnya isu sepatu berbahan kulit babi. Oleh sebab itu, produsen berusaha menghilangkan kekhawatiran konsumennya dengan mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
“Konsumen hanya ingin memastikan bahwa meski tidak dimakan bahan-bahannya tidak terkontaminasi najis dan produsen menanggapi itu sebagai kewajiban sesuai syariat Islam,” tandasnya.